Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Lakukan Rapat Koordinasi Pemenuhan Kewajiban Penggunaan Kawasan Hutan bertempat di Ruang Rapat Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember, pada Selasa (22/08/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut dari Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Banyuwangi, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Lumajang, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Jember, Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Perhutani KPH Banyuwangi Utara, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, BBWS Brantas Kementerian PUPR, BBPJN V Kementerian PUPR,
Bappeda Kabupaten Jember, Bappeda Kabupaten Banyuwangi, Bagian Sekretariat Kabupaten Banyuwangi, Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang, Dinas PU Tata Ruang Kabupaten Lumajang, Dinas PU Bina Marga Sumber Daya Air Kabupaten Jember, PT PLN dan Badan Geologi Kementrian ESDM.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut juga dari Pemegang Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari swasta yaitu PT Bumi Suksesindo, PT Medco Cahaya Geothermal, PT Putra Suja Mandiri, PT Kencana Tungga Artha dan PT WPD Energy Indonesia.
Yang menjadi bahasan dalam rapat adalah prosedur penggunaaan kawasan hutan, dan pemenuhan kewajibanya, evaluasi perubahan fungsi kawasan hutan dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Jember, Sapto Yuwono, S.Hut, MM. mengatakan, “Kegiatan ini merupakan acara penting dari bidang Planologi Kehutanan untuk memonitoring Penggunaan Kawasan Hutan di Provinsi Jatim khususnya di wilayah tapal kuda”.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat, Berhentilah Meratap
|
Mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, Kepala Bidang Planologi Dyah Wardiyanti, SP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, “Kami sengaja mengundang semuanya karena ada kewajiban dari para pemegang ijin PPKH yang harus kami inventarisir bagian dari kewajiban masing-masing karena database ini harus updated.”
“Harapan kami bagaimana kewajiban dari para pemegang ijin PPKH ini terpenuhi terhadap Ijin yang diterima dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ” tutur Dyah.
Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Kasi Perncanaan dan Pengembangan Bisnis Eko Mulyanto mengatakan menyambut baik dengan kegiatan Rapat Koordinasi Pemenuhan Kewajiban Penggunaan Kawasan Hutan ini dan KPH Banyuwangi Barat akan memberikan data sedetail mungkin sesuai dengan arahan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jatim.
“Sesuai dengan data dari Bidang Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, Penggunaan Kawasan Hutan yang berada di wilayah KPH Banyuwangi Barat adalah Pembangunan Jaringan Transmisi 150 kv dengan pemohon PT Medco Geothermal yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai dengan Keputusan Kemen LHK No: SK.1333/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2023, ” jelas Eko Mulyanto.@Red.